1.
Akad
; adalah Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian
ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan)
sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya,
akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
2.
Mudharabah; adalah
akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola
(mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan,
kerugian ditanggung pemilik modal.
3.
Musyarakah;
adalah akad antara dua pemilik modal
atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan,
pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada
usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan,
selebihnya dibiayai oleh nasabah.
4.
Bagi
Hasil ; adalah Pembagian keuntungan bank syariah
kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya.
Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta
pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan
pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan
tidak kehilangan pokok simpanannya.
5.
Murabahah:
Akad jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan
pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang diserahkan
setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur atau
mencicil atau sekaligus.
6.
Salam: Jual beli dengan cara pemesanan.
Pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan
spesifikasinya. Lalu, barang dikirim kemudian.Salam biasanya dipergunakan untuk
produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak
sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan, nasabah
menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
7.
Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu. Sedangkan,
pola pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan di depan
atau pada saat pengiriman barang).
8.
Nisbah: Porsi bagi hasil antara nasabah dan
bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah
dan musyarakah).
9.
Sharf: Jual beli mata uang asing yang saling
berbeda seperti rupiah dengan dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam
bentuk bank notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat
transaksi.
10.
Wadi'ah: Akad yang terjadi antara dua pihak.
Pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan
menerapkan akad ini pada rekening giro.
11.
Wakalah: Akad perwakilan antara satu pihak
kepada pihak lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of
credit (L/C) atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.
12.
Ijarah: Aka sewa menyewa barang antara kedua
belah pihak untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang
terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa)
dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga,
pada akhir masa perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa
harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah
dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia
Bittamilik".
13.
Kafalah: Akad jaminan satu pihak kepada kepada
pihak lain. Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat garansi
atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond),
atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
14.
Hawalah: Akad pemindahan utang/piutang suatu
pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada
fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya
kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk
giro mundur. Ini lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah.
15.
Rahn: Akad menggadaikan barang dari satu
pihak kepada pihak lain dengan uang sebagai penggantinya. Akad ini digunakan
sebagai sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan
jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya
pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
16.
Qard: Pembiayaan kepada nasabah untuk dana
talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut akan
dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakan. Dalam transaksi ini,
nasabah hanya mengembalikan pokok.
17.
Muqayyad: Jual beli dengan pertukaran yang
terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini
dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata
uang asing (valas).
18.
Mudharabah
Muqayyadah:
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh
pemilik modal (shahibumal) dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil
disepakati di awal untuk dibagi bersama. Sedangkan, kerugian ditanggung oleh
pemilik modal. Dalam terminologi bank syariah, hal ini disebut special
investment.
19.
Musyarakah
Mutanaqisah:
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu
barang. Lalu, salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap. Akad
ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau
lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, bagian lembaga keuangan secara
bertahap dibeli pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada
mudharabah yang modal pokoknya dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus
dengan modal yang tetap.
20.
Bai'almuthlaq: Jual beli biasa yaitu penukaran barang
dengan uang. Uang berperan sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan untuk
pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti
ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
Suka Dengan Artikel Ini ?
Anda baru saja membaca artikel yang berjudul "ISTILAH-ISTILAH PENTING PERBANKAN SYARIAH". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://masjex.blogspot.com/2013/04/istilah-istilah-penting-perbankan.html.
0 komentar "ISTILAH-ISTILAH PENTING PERBANKAN SYARIAH", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar