Langsung saja Berikut adalah diantara ciri-ciri Bank Syariah:
Ø Beban biaya yang telah
disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal
yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
Ø Penggunaan prosentasi
dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena
prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu
perjanjian telah berakhir.
Ø Didalam kontrak
pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang
pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system
berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah
dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya
keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual
beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman
ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut
amat sedikit.
Ø Pegarahan dana
masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh
penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap
sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang
dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada
penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain
yaitu giro dianggap sebagai titipan murni
(al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya
penitipan.
Ø Bank Syari'ah tidak
menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan
transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam
memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam
bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik
bank.
Ø Adanya dewan syari'ah
yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
Ø Adanya produk khusus
yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak
berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal).
Ø Fungsi lembaga bank
juga mempunyai fungsi amanah yang artinya
berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah
dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan
perjanjian.
Selain ciri ciri
tersebut diatas, ternyata bank syariah juga memiliki ciri ciri lain. Yaitu :
a)
Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah
adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal)
dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama
untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual
invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif
antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b)
Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh
Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang
produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai
sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang
adil (konsep usaha bagi hasil dan
bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan
untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral
seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c)
Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif
disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa
beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan
prinsip-prinsip syari’ah.
Suka Dengan Artikel Ini ?
Anda baru saja membaca artikel yang berjudul "CIRI-CIRI BANK SYARIAH". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://masjex.blogspot.com/2013/04/ciri-ciri-bank-syariah.html.
0 komentar "CIRI-CIRI BANK SYARIAH", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar